Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pemblokiran Media Massa


Assalamualaikum,Anyeong Yorobun, Jonenun Chidory Ibnida. and Iam Back.
Haloo sahabat pembaca, Di postingan kali ini chidory ingin berbagi tentang tugas kuliah. jadi tugas ini adalah tugas essay politik. selamat membaca yah. 



PEMBLOKIRAN MEDIA MASSA

ABSTRAK
Media sosial bukan hal yang baru bagi masyarakat, belakangan sering terjadi pemblokiran media massa oleh beberapa negara dengan alasan tertentu. Inilah yang coba di bahas oleh penulis. Dalam tulisan ini akan di bahas alasan pemerintah memblokir media sosial. Data yang di peroleh yaitu dari laman-laman web media berita.

ILMU POLITIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

Beberapa kalangan mungkin bertanya, apakah politik merupakan ilmu pengetahuan ? Atau mungkin mengapa  bisa ilmu politik bisa di sebut ilmu ? Pada dasarnya ilmu politik merupakan ilmu sosial yang membicarakan manusia sebagai invidu maupun kelompok. Ilmu pengetuan merupakan tantangan untuk menguji hipotesis melalui eskperimen yang dapat di lakukan dalam keadaan terkontrol seperti laboratorim. Kemudian berdasarkan penelitian itulah di temukan berbagai hukum maupun cara untuk dapat di uji kebenarannya.
Dari definisi di atas, ilmu politik belum memenuhi syarat sebagai ilmu, namun dengan sejarah yang tercipta seperti yang di jelaskan dalam buku ”Dasar-dasar ilmu politik” Miriam Budiardjo, sarjana-sarjana ilmu politik menciptakan pendekatan-pendekatan di ciptakan untuk mengetahui masalah sosial yang ada dalam masyarakat seperti halnya ilmu-ilmu sosial lainnya. Ilmu politik menekankan penelitian tentang nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Pada tahap awal studi ilmu politik lebih fokus pada kajian-kajian lembaga formal negara yang berkaitan dengan publik. Kemudian dalam perkembangannya, hal mengenai publik dan semua dinamikanya tidak dapat hanya di pahami dengan pendekatan negara namun juga harus memasukkan masyarakat dan pasar di dalamnya sebagai sisi yang juga ikut mempengaruhi adanya pengambilan keputuan. Pergeseran ini utamanya terkait ontologi keilmuan.
Dengan demikian pada dasarnya ontologi kajian pemerintahan telah mengalami pergeseran dari Goverment ke Governance. Dalam hal ini di anggap sebagai penguatan institusi masyarakat dan pasar untuk mengimbangi kuatnya dominasu negara yang di anggap telah jatuh dalam usaha pembangunan.
Kemudian epistimologi atau teori pengetahuan merupakan salah satu aspek yang menyusun sebuah ilmu. Epistimologi berbicara bagaimana sebuah ilmu bisa mendapat metode hingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan.
Karena ilmu politik berkembang melalui pendekatan, ilmu politik memiliki epistimologinya tersendiri. Epistimologi secara sederhana adalah bagaimana suatu ilmu dapat di bangun. Dalam hal ini epistomologi sering diebut konsep pendekatan. Arti dari pendekatan itu sendiri adalah dari sisi mana suatu masalah itu di lihat. Dalam sejarah sarjana-sarjana ilmu politik di kenal istilah pendekatan Bihevioral kemudian terus berkembang hingga lahir pendekatan-pendekatan selanjutnya. Pendekatan yang di maksud akan di bahas pada sub bab selanjutnya.
Setelah epistimologi, ada aksiologi yang termasuk dalam metode hingga suatu bahasan dapat di sebut sebagai ilmu. Secara sederhana aksiologi dapat di artikan sebagai tujuan dari ilmu itu sendiri hingga harus menjadi sebuah ilmu. Aksiologi membahas bagaimana ilmu itu di manfaatkan.
Aksiologi dari ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan adalah bagaimana peran ilmuwan serta para alumni ilmu politik bagi masyarakat. Para ilmuan dan pelajar dari ilmu politik di tuntut untuk mampu menganalisa fenomena politik yang terjadi dalam masyarakat hingga di harap mampu berpartisipasi secara aktiv serta mampu menyelesaikan masalah yang ada dalam masyarakat.

PENDEKATAN RATIONAL CHOICE    
 
Boudon (2009) mnegatakan bahwa teori pilihan sosial menekankan pentingnya kata “rational". Dimana di jelaskan bahwa setiap orang atau kelompok akan memilih dengan sangat menguntungkan bagi diri sendiri. Pada perkembangan munculnya pendekatan raional choice adalah adanya revolusi bihaviral di Amerika pada 1950an hingga 1960an dan bersumber dari metodolgi ilmu ekonomi.
Karena lahir dari metodologi ilmu politik teori ini kemudian di anggap melahirkan disiplin ilmu ekonomi-politik. Namun ketika berbicara sosial , intisari dari rational choice adalah bahwa ketika di hadapkan pada beberapa jenis tindakan, orang biasanya melakukan apa yang mereka yakini berkemungkinan mempunyai hasil yang terbaik (Elster 1998:22). Dalam buku terjemahan ”Theory and Methods in Politcal Science”  karya Davin dan Gerry menjelaskan bahwa rational choice merupakan sebuah perangkat yang sangat penting dalam penelitian suatu masalah dalam masyarakat. Namun dalam kajiannya ratonal choice belum tentu dapat berdiri sndiri tanpa melihat perspektif lain. Perspektif lain ini di perlukan untuk menjelaskan mengapa invidu memiliki kepentingan, bagamana distribusinya, kekuasaannya dan bagaimana peran sebuah batas tindakan.
Seperti yaang di jelaskan di awal bahwa pendekatan ini muncul sebagai revolusi behavioral ilmu politik tahun 1950an hingga 1960 an di Amerika. Para ilmuwan ilmu politik pada zaman itu menelitik bagaimana perilaku invidu dengan metode empiris. Para pengkiat behavioral bersumber dari sosiologi. Hal ini sangat dominan terhadap ilmu politik. Kemudian Rational Choice yang sumbernya dari metodologi ilmu ekonomi.
Menurut beberapa sumber, seperti di jelaskan dalam buku karya David dan Gerry menjelaskan bahwa ratinal choice telah berkembang dalam banyak arah. Seperti contoh yang di berikan adalah mengapa manusia selalu merusak linkungan padahal telah di ketahui bersama bahwa sikap itu merupakan anti sosial ? jawaban yang dapat di terima akal adalah dengan mengubahnya belum tentu mendatangkan dampak yang cukup baik. Akibatnya hal itu hanya akan mengarah pada kerugian. Hal ini di bantah oleh pendekatan pluralis dan marxis yang cenderung bersifat kepentingan bersama.
Pada rational choice di kenal istilah Game Theory, istilah ini memiliki arti mengatasi situasi ketika pilihan strategi orang lain akan mempengaruhi pilihan terbaik anda, dan begitupun sebaliknya. Teori ini telah banyak di gunakan di dunia internasional.
Sub-teori pilihan sosial berkembang ketika pakar ekonomi bertanya apakah bisa di temukan sesuatu cara yang memuaskan dan cukup demokratis untuk mengumpulkan preferensi warga negara secara perorangan untuk sampai pada peringkat sosial alternatif.
Teori sosial ini mengatakan bahwa pengaruh intervensi pemerintah kepada perbaikan pasar yang demokratis banyak menciptakan persoalan baru. Terlalu banyaknya persoalan ini di karenakan kepentingan para birokrat dalam manipulasi dana yang nantinya merugikan warga.
Olehnya teori pilhan publik ini adalah adanya pembatasan konstitusional terhadap ukuran dan otonomi negara. Kini teori pilihan rasional banyak di gunakan oleh para pemikir politik untuk menjelaskan fenomena politik.
Berbicara tentang kebijaka dan teori ini, di Indonesia pengaruh aktor elite dalam proses pembuatan kebijakan sangatlah kental. Aktor ini berasal dari banyak lembaga negara yang begitu berpengaruh seperti legislatif dan eksekutf ataupun partai politik.
Wright Mills dalam bukunya “The power of Elite” yang di kutip dalam sebuah blog Online berjudul “Rational Choice” mengatakan bahwa menurut perspektiv teori elite, kebijaksaan dari kebijakan publi dapat di pandang sebagai sebagai nilai-nilai dan pilhan-pilihan dari elite yang memerintah. Argumentasi ini memberi arti bahwa elite bukan rakyat yang menentukan kebijaksanaan melalui tuntutan dan tindakan mereka tapi elite merupakan mereka yang memerintah dan di laksanakan oleh badan-badan pemerintah.
Menurut Grindle dan Thomas, dalam pembuatan kebijakan ada 4 jenis pertimbangan yaitu pertama, saran-saran dari ahli internasional. Kedua, adanya implikasi birokratik berupa imbalan posisi dalam suatu unit. Ketiga, adanya dukungan politik dari beberapa aktor elite dari sebuah lembaga. Contohnya dukungan dari lembaga militer. Ke empat, adanya dukungan internasional yang mempengaruhi akses pendanaan. Aktor-aktor elite merupakan kunci dari kebijakan yang akan di pilih.
Kebijakan kadang bertentangan pada yang seharusnya. Jika itu terjadi maka kebijakan publik yang mempertentangkan kebutuhan akan demokratisasi dan kepentingan birokrasi menjadi catatan buruk. Oleh karena itu, teori pilihan sosial seringkali hanya mencerminkan kepentingan pribadi dan golongan tanpa di imbangi kepentingan masyarakat yang dalam hitungan pilihan rational di anggap sebagai bentuk yang bermanfaat.
Pendekatan ini yang coba di gunakan penulis dalam penelitiannya mengenai suatu fenomena yang terjadi beberapa waktu yang lalu yaitu adanya kebijakan pemblokiran media sosial. Penulis akan mencoba mencari dari sisi rasional pemerintah terhadap kebijakan ini.

PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL

Indonesia beberapa waktu yang lalu di hadapkan pada situasi rumit dimanaa beberapa media sosial di blokir sementara oleh pemerintah. Indonesia merupakan negara yang akses internet yang tidak begitu di batasi pemakaiannya. Adapun media sosial tersebut adalah Whatsapp, Facebook dan Instagram.
Selain Indonesia, pemblokiran media sosial telah terjadi di beberapa negara di dunia. Di lansir dari atikel CNBC Indonesia, China merupakan negara paling aktiv dalam memblokir situs-situs terbesar dunia, negara ini hanya membolehkan situs yang di akses oleh warganya adalah situs dalam negeri saja itupun dalam keadaan yang begitu ketat.
Republik Kongo,Chad dan Uganda melakukan blokir terhadap media sosial karena pemilu tengah berlansung. Pemblokiran ini di lakukan karena di khwatirkan beredarnya informasi palsu terkait hasil pemilu.
Beda hal dengan negara dari benua Afrika tersebut, Sri Langka memblokir akses facebook dan Whatsapp beberapa waktu yang lalu tepatnya senin (13/05/2019) karena munculnya sebuah postingan yang memicu sebuah kerusuhan anti muslim di beberapa kota.
Alasan Sri Langka terkait kerusuhan hampir mirip dengan asumsi yang berkembang di Indonesia beberapa waktu yang lalu. 22 Mei 2019 pemblokiran media sosial di Indonesia karena di khawatirkan beredarnya berita hoax. Pada tanggal itu juga terjadi aksi massa di beberapa tempat di Jakarta terkait hasil pemilu yang hingga kini menjadi sengketa di mahkamah agung.
Pemanfaatan media sosial mesti di barengi dengan kesadaran digital yang memadai agar tidakmemunculkan dampak desktruktif yang dapat memporak-porandakan tatanan kehidupan bangsa dan negara. Pada tangga 22 Mei 2019 kemarin pemerintah mengambil kebijakan pemblokiran terhadap akses media sosial. Hal ini membuat respon yang  beragam dari masyarakat. Ada yang setuju maupun tidak.
Di lansir dari Detik.com yang setuju terhadap kebijakan ini dapat memahami kondisi yang terjadi dengan adanya kerusuhan. Mereka berpendapat bahwa hal ini untuk mengurangi kerusuhan yang lebih besar lagi. Namun mereka yang setuju menilai langkah ini merupakan pelanggaran HAM dengan alasan hak untuk berdemokrasi sedang di halangi.
Kondisi Indonesia saat ini menduduki peringkat ke 6 sebagai negara dengan jumlah pegguna internet terbanyak setelah Jepang,Brazil,India,Amerika,dan China. Jumlah pengguna internet di Indonesia di perkirakan mencapai 171,71 juta jiwa atau 64,8% dari jumlah total penduduk.
Namun jumlah pengguna yang begitu banyak di sertai dengan perilaku produktiv oleh masyarakat. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara jasa Intenet (APJII) sebesar 89,35% pengguna internet di Indonesia hanya untuk mengakses aplikasi percakapan.
Tak dapat di pungkiri keberadaan media sosial membawa banyak manfaat bagi penggunanya. Utamanya bagi para pengusaha, media sosial di gunakan sebagai pasar atau lahan iklan mereka. Namun seiring semakin janggihnya teknologi media sosial di gunakan untuk menyebar hal yang mengganggu keamanan negara. Seperti ujaran kebencian, penghasutan, penghinaan dan lain sebagainya. Hal ini menimbulkan begitu banyak fenomena di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa seorang yang mempunyai jabatan kini tidak lagi berwibawa di sebabkan internet. Walaupun kini meluasnya penggunaan internet ini telah di barengi dengan UU yang di buat pemerintah bukan berarti hal seperti ini berhenti terjadi.
Seorang bloger bernama Djoko Subinarto, dalam blognya menjelaskan bahwa generasi muda merupakan pengguna jasa internet terbanyak saat ini dan yang akan datang. Generasi ini di harapkan mampu menggunakan internet lebih cerdas. Untuk menggapai hal tersebut perlu adanya upaya untuk membangun dan menanamkan kesadaran digital. Menurutnya tindakan memblok akses layanan media sosial demi mencegah munculnya kabar hoax dan provokasi tidak di butuhkan tatkala warga negara memiliki kesadaran digital.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, alasan apa yang membuat  pemerintah harus memblokir akses media sosial. Tepat tanggal 22 Mei yang lalu, terjadi kerusuhan di akibatkan oleh penetapan presiden oleh KPU yang menyebabkan salah satu paslon presiden menolak hasil tersebut. Di hari yang sama beberapa akses media sosial mengalami DOWN. Di siaran TV CNN breaking news di tanggal yang sama. Rudiantara dari Menteri komuniksi dan Informatika menjelaskan bahwa media sosial bukan di blokir namun di batasi dan bertahap.
“pembatasan di lakukan terhadap platform media sosial fitur-fitur media sosial, tidak semuanya dan messanging system . kita tahu modusnya adalah posting di media sosial facebook, instagram dalam bentuk foto,video, meme. Kemudian screen capture di ambil viralnya bukan di media sosial namun di messanging system whatsapp . nah jadi teman-teman akan mengalami kelambatan kalau teman-teman mendownload atau upload video dan foto. Kenapa ? karena viralnya yang negatif ada di sana. Tapi sekali lagi ini hanya sementara dan bertahap.”
Di lansir dari laman web Kominfo , menjelaskan penyebab pemerintah blokir situs tertentu karena terjadinya Phising. Phising adalah adanya upaya untuk memperoleh informasi pribadi seperti data-data pribadi dengan menyamar menjadi orang lain melalui sebuah email. Alasan selanjutnya adalah adanya konten SARA. Dalam web tersebut juga menjelaskan tujuan dari pemblokiran juga bisa di sebabkan karena penyebaran isu radikalisme.
Fenomen 22 mei kemarin yang menyebabkan kerusuhan secara tidak lansung bisa di katakan sebagai penyebab di blokirnya beberapa akses layanan internet. Alasan pemerintah untuk meredam penyebaran hoax secara rasional memang akan menjaga stabilisasi negara karena tidak ada yang tahu akibat dari kerusuhan terdebut jika tidak adanya pembatasan media sosial ini. Sebuah kebijakan tentunya selalu ada pertimbangan. Walaupun beberapa pihak merasa di rugikan atas kebijakan ini namun untuk mencegah sesuatu mudarat yang panjang maka kebijakan ini bisa di sebut baik.



DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Miriam.2008 Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Dwi, Rajif . Dasar Ontologi Epistimologi Aksiologi Ilmu Politk. Jurnal PDF
Wikipedia Ilmu Politik di kutip senin 24 Juni 2019
Septinia, Eka 2012 Teori Pilihan Rasional di kutip Selasa 25 Juni 2019
Marsh,David 2010 Teori dan Metode Ilmu Politik Bandung. Nusa Media
Tsubinarto,Joko 2019 Pembatasan akses Media Sosial di kutip selasa 25 Juni 2019 https:m.detik.com//news//kolom//d-4561974/pembatasan-akses-media-sosial
Banjarnahor,Donal 2019 Tak Cuma RI,Negara ini juga pernah blokir medsos di kutip selasa 25 Juni 2019 https://www.cnbcindonesia.com
Haryanto,Agus 2017 Alasan Kominfo Blokir Medsos di kutip selasa 25 Juni 2019 https://m.detik.com
Indonesia,CNN 2019 Kominfo imbau masyarakat tak sebar konten kerusuhan 22 Mei di kutip selasa 25 Juni 2019 https://m.cnnindonedia.com
Wartakota, 2019 penyebab pembatasab whatsapp dan medsos di sidang MK di kutip 25 Juni 2019 https://wartakota.tribunews.com
Yovita, 2017 Alasan Pemerintah Blokir Situs Tertentu di kutip 25 Juni 2019 https://www.kominfo.go.id

5 comments for "Pemblokiran Media Massa"