Memahami Dengan Mudah Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong
Tom Lembong, kini merupakan nama yang banyak di bicarakan pada hampir semua media. Pria bernama asli Thomas Trikasih Lembong ini, kini tengah di sandung kasus korupsi impor gula yang terjadi tahun 2015 silam. Berbagai spekulasi kemudian muncul dikalangan masyarakat terkait kasus ini karena dianggap pada dasarnya Tom Lembong tidak harusnya di hukum oleh negara. Lalu seperti apasih sebenarnya kasus ini. Mengapa muncul spekulasi tidak bersalah dari masyarakat.
Pertama, mari memahami kata "IMPOR". Apa itu impor ?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri (negara lain) ke dalam wilayah suatu negara (dalam negeri). hal ini merupakan bagian dari perdagangan nasional. Nah, dalam kasus Tom Lembong barang yang di impor berupa "GULA".
Lalu kenapa dengan Tom Lembong ?
Pada tahun 2015 Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada saat itu beliau mengambil kebijakan untuk melakukan Impor Gula sebanyak 105 Ribu Ton, namun yang menjadi sorotan adalah pada saat yang sama, kondisi Gula dalam negeri saat itu Surplus (berlebih), yang mana seharusnya negara tidak perlu melakukan Impor Gula.
Namun ada beberapa catatan yang perlu diketahui dalam kasus ini :
1. Jenis gula yang di impor oleh Tom Lembong adalah Gula Kristal Mentah.
2. Pada waktu itu, ada Peraturan menteri yang mengatakan bahwa Impor gula Kristal Putih hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Lalu apa yang salah dengan Tom Lembong ?
Dalam kondisi negara yang saat itu Surplus Tom Lembong mengambil kebijakan untuk melakukan Impor Gula dengan memberikan Izin kepada PT. AP yang mana perusahaan ini merupakan perusahaan Swasta. Merujuk pada aturan Tom Lembong seharusnya memiliki Surat Rekomendasi secara administrasi atau melakukan semacam Rapat Koordinasi dengan instansi terkait sebelum memberikan izin kepada PT. AP namun Tom Lembong tidak dapat memiliki surat tersebut.
Kemudian diakhir tahun 2015 data menyatakan Indonesia akan kekurangan Gula Kristal Putih di tahun 2016. Karena kondisi tersebut PT. PPI yang merupakan Perusahaan BUMN memerintahkan 8 Perusahaan Swasta untuk mengolah Gula Kristal Mentah (yang telah diimpor tadi) menjadi Gula kristal putih. Namun sayangnya 8 Perusahaan swasta ini hanya mempunyai izin pengolahan Gula Kristal Rafinasi. (Gula Kristal Rafinasi merupakan Gula murni yang diolah untuk Industri bukan lansung ke masyarakat).
Singkat cerita akhirnya Gula ini akhirnya di kelola oleh 8 perusahaan Swasta tadi. Namun fakta yang terjadi dilapangan gula yang seharusnya di jual dengan harga Rp. 13.000 perkilogram , dijual Rp.16.000 perkilogram dan penetapan harga ini tanpa operasi pasar oleh PT.PPI. Sehingga dianggap PT.PPI memiliki kepentingan pribadi (bagi-bagi jatah) dengan dengan 8 perusahaan swasta tadi sehingga merugikan negara.
Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing 8 Perusahaan tersebut adalah Rp.105 perkilogram-nya. Sehingga jika diakumulasikan memperoleh angka sekitar 400 Miliar. Angka inilah yang dianggap merugikan negara karena seharusnya menjadi keuntungan oleh BUMN.
Singkatnya, Kebijakan ini dibuat memakai modal besar namun tidak menghasilkan apapun untuk negara. Itulah mengapa negara di anggap rugi.
Singkatnya, Kebijakan ini dibuat memakai modal besar namun tidak menghasilkan apapun untuk negara. Itulah mengapa negara di anggap rugi.
Bagaimana ? semoga bisa dipahami. Apakah menurutmu kebijakan yang diambil Tom Lembong saat itu bisa dianggap merugikan negara ?
Hingga tulisan ini terbit. Tom Lembong akhirnya dinyatakan bebas setelah melewati banyak sidang karena ternyata tidak ada aliran dana yang masuk di rekeningnya.
Beberapa pihak menganggap ini hanyalah kesalahan Administrasi. Lainnya mengatakan ada usaha Politisasi kasus dari pihak tertentu.
Menurutmu bagaimana ?
Post a Comment for "Memahami Dengan Mudah Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong"